12:02 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Bagi Anda yang sering nongkrong di sekitar lokasi jembatan Suramadu,
Jawa Timur, sebaiknya Anda berhati-hati. Sebab, bisa saja Anda akan
menjadi korban penipuan komplotan wanita berwajah cantik.
Senin (13/8/2012), aparat Kepolisian Polsek Kenjeran, Surabaya, menangkap seorang wanita berparas cantik yang sering menipu lelaki. Eka Kartika Sari (17) warga Tambak Segaran, Surabaya, Jawa Timur, itu ditangkap setelah menipu sejumlah pria. Dia mencari mangsa di sekitar lokasi Jembatan Suramadu.
Eka, wanita jebolan Sekolah Dasar ini, sehari-hari sering nongkrong di bawah Jembatan Suramadu untuk mencari mangsanya. Wanita berparas cantik yang mempunyai banyak teman laki-laki itu memanfaatkan wajahnya untuk berbuat jahat.
Terakhir, salah satu korbannya bernama Badrus berhasil ditipunya. Sepeda motor jenis Mio milik Badrus pun dibawa kabur Eka dan digadaikan di Madura seharga Rp3 juta.
Modus Eka cukup unik. Sebelum melakukan penipuan, Eka memacari korbannya dan menguras harta bendanya. “Saya melakukan ini karena buat membayar utang ,” kata Eka.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Senin (13/8/2012), aparat Kepolisian Polsek Kenjeran, Surabaya, menangkap seorang wanita berparas cantik yang sering menipu lelaki. Eka Kartika Sari (17) warga Tambak Segaran, Surabaya, Jawa Timur, itu ditangkap setelah menipu sejumlah pria. Dia mencari mangsa di sekitar lokasi Jembatan Suramadu.
Eka, wanita jebolan Sekolah Dasar ini, sehari-hari sering nongkrong di bawah Jembatan Suramadu untuk mencari mangsanya. Wanita berparas cantik yang mempunyai banyak teman laki-laki itu memanfaatkan wajahnya untuk berbuat jahat.
Terakhir, salah satu korbannya bernama Badrus berhasil ditipunya. Sepeda motor jenis Mio milik Badrus pun dibawa kabur Eka dan digadaikan di Madura seharga Rp3 juta.
Modus Eka cukup unik. Sebelum melakukan penipuan, Eka memacari korbannya dan menguras harta bendanya. “Saya melakukan ini karena buat membayar utang ,” kata Eka.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(OZ)
0 comments:
Post a Comment