1:15 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Melati (16) (bukan nama sebenarnya) dicekoki minuman keras (miras). Dalam keadaan setengah sadar, pelajar asal Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, itu dipaksa melayani nafsu Rohman Dwi Santoso (23), kekasihnya, warga Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.
Usai bersama Rohman, Melati juga dipaksa memuaskan nafsu Baron (26), dan Joni (22) warga Desa Mirigambar, Kecamatan Kalidawir. Tidak terima menjadi korban asusila, pihak keluarga melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Saat ini kita masih meminta keterangan pelapor (korban) yang datang ke Polres dengan didampingi keluarganya,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Minggu (4/11/2012).
Peristiwa pencabulan itu tidak berlangsung bersamaan. Kepada petugas, pelapor mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri di gua pasir, yakni sebuah tempat wisata di Kecamatan Sumbergempol yang dikenal menjadi tempat mesum.
“Sebelumnya keduanya menikmati sebotol miras merek Ciu berdua. Pelapor mengatakan awalnya tidak mau, namun karena terus didesak dan dipaksa akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri itu,“ tuturnya.
Sehari setelah melakukan hubungan terlarang itu, korban mencari kekasihnya. Di tengah jalan yang bersangkutan bertemu pelaku Baron dan Joni yang merupakan teman Rohman.
Oleh kedua pelaku korban diajak pesta miras dengan janji setelah itu akan diantarkan menemui kekasihnya.
Dalam kondisi mabuk, korban disetubuhi bergiliran di ruangan pos keamanan lingkungan (poskamling) yang berada di dekat area persawahan Desa Tanjung.
Menurut Hartaya, langkah selanjutnya yang dilakukan petugas adalah melakukan visum medis terhadap korban.
“Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil ketiga terlapor. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, “paparnya.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
Usai bersama Rohman, Melati juga dipaksa memuaskan nafsu Baron (26), dan Joni (22) warga Desa Mirigambar, Kecamatan Kalidawir. Tidak terima menjadi korban asusila, pihak keluarga melaporkan ke Polres Tulungagung.
“Saat ini kita masih meminta keterangan pelapor (korban) yang datang ke Polres dengan didampingi keluarganya,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya kepada wartawan, Minggu (4/11/2012).
Peristiwa pencabulan itu tidak berlangsung bersamaan. Kepada petugas, pelapor mengaku dipaksa melakukan hubungan suami istri di gua pasir, yakni sebuah tempat wisata di Kecamatan Sumbergempol yang dikenal menjadi tempat mesum.
“Sebelumnya keduanya menikmati sebotol miras merek Ciu berdua. Pelapor mengatakan awalnya tidak mau, namun karena terus didesak dan dipaksa akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri itu,“ tuturnya.
Sehari setelah melakukan hubungan terlarang itu, korban mencari kekasihnya. Di tengah jalan yang bersangkutan bertemu pelaku Baron dan Joni yang merupakan teman Rohman.
Oleh kedua pelaku korban diajak pesta miras dengan janji setelah itu akan diantarkan menemui kekasihnya.
Dalam kondisi mabuk, korban disetubuhi bergiliran di ruangan pos keamanan lingkungan (poskamling) yang berada di dekat area persawahan Desa Tanjung.
Menurut Hartaya, langkah selanjutnya yang dilakukan petugas adalah melakukan visum medis terhadap korban.
“Dalam waktu dekat kita juga akan memanggil ketiga terlapor. Jika terbukti bersalah yang bersangkutan akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, “paparnya.(OZ)
0 comments:
Post a Comment