11:42 AM
Unknown
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka Putra. "Kami menerima info dari masyarakat, disampaikan adanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. AJ ditangkap bersama temannya, YL. Pengintaian kami lakukan sebulan yang lalu," kata Anjan kepada wartawan, di markas Dir IV Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin 28 Mei 2012.
Penangkapan bermula dari YL yang ditangkap memiliki sabu dalam dua bungkus plastik seberat 0,56 gram. Sabu ini diletakkan di saku kiri jaketnya dan disimpan di kotak rokok. Setelah mendapat informasi dari YL ini, penggeledahan berlanjut terhadap AJ di kawasan Pasar Rebo, Cijantung, Jakarta Timur.
"Di rumah AJ kami dapatkan perlengkapan sabu antara lain 0,40 gram sabu, 2 batang sedotan plastik, 1 pipet dari kaca, 1 sedotan, 2 korek, 3 lembar aluminium foil. Kemudian kami lakukan tes urin dan positif dia menggunakan sabu," katanya.
Anjan menambahkan bahwa YL telah menjadi pemakai selama lima tahun belakangan ini, sementara AJ hampir dua tahun. Karena perbuatan itu, YL dijerat pasal 11 UU 5/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan AJ dituntut pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat hingga 12 tahun, subsider 127 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika maksimal empat tahun penjara.(VNC)
0 comments:
Post a Comment