4:08 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Konflik Keraton Surakarta kembali memanas. Raja Paku Buwono XIII
Hangabehi dilarang masuk pintu utama Keraton di Korikamandoengan.
Larangan tersebut disebabkan sang raja melakukan rekonsiliasi dengan
KGPH Panembahan Agung Tedjowulan yang sebelumnya merupakan Paku Buwono
XIII Tedjowulan.
Seperti diketahui setelah wafatnya Paku Buwono XII, di Keraton Surakarta terdapat dua raja kembar, yakni Paku Buwono XIII Hangabehi dan Paku Buwono XIII Tedjowulan. Setelah konflik dualisme raja yang berlangsung selama delapan tahun, akhirnya pada pekan kemarin Tedjowulan mau melepas gelar raja dan menjadi mahapatih.
Akan tetapi rekonsiliasi tersebut tidak bisa diterima oleh Dewan Adat keraton. Alhasil, kubu yang menolak rekonsiliasi tersebut memutuskan untuk tidak menerima pasangan dwi tunggal tersebut.
Berdasarkan pantauan VIVAnews, raja dan mahapatih tersebut dilarang masuk pintu keraton usai melakulan penandatanganan nota rekonsiliasi di balaikota Solo yang disaksikan oleh Walikota Solo, Joko Widodo. Setelah rampung, raja dan mahapatih tersebut berniat pulang ke keraton. Akan tetapi sesampainya di depan pintu, mereka dilarang masuk. Semua pintu pun dikunci dari dalam.
Salah satu kerabat keraton, GPH Suro Wicaksono atau akrab dipanggil Gusti Nenok menceritakan saat Raja Hagabehi akan masuk ke keraton tiba-tiba dicegat oleh KP Satrio yang merupakan menantu Paku Buwono XII. Saat itu Hangabehi dilarang masuk karena datang bersama dengan Tedjowulan.
"Kenapa tidak boleh masuk kan ini rumahnya raja. Ini jelas-jelas mereka sangat arogansi," kata dia di depan pintu masuk Korikamandoengan, Kamis, 24 Mei 2012.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa pihak yang melarang raja dan mahapatih masuk keraton merupakan pihak yang tidak setuju adanya rekonsiliasi yang difasilitasi pemerintah. "Mereka mau rukun kok tidak boleh," ucapnya.
Setelah saling beradu mulut, selanjutnya raja dan mahapatih mencoba masuk keraton melalui pintu barat ndalem sentono putro yang di bagian barat pintu utama keraton.
sumber
Seperti diketahui setelah wafatnya Paku Buwono XII, di Keraton Surakarta terdapat dua raja kembar, yakni Paku Buwono XIII Hangabehi dan Paku Buwono XIII Tedjowulan. Setelah konflik dualisme raja yang berlangsung selama delapan tahun, akhirnya pada pekan kemarin Tedjowulan mau melepas gelar raja dan menjadi mahapatih.
Akan tetapi rekonsiliasi tersebut tidak bisa diterima oleh Dewan Adat keraton. Alhasil, kubu yang menolak rekonsiliasi tersebut memutuskan untuk tidak menerima pasangan dwi tunggal tersebut.
Berdasarkan pantauan VIVAnews, raja dan mahapatih tersebut dilarang masuk pintu keraton usai melakulan penandatanganan nota rekonsiliasi di balaikota Solo yang disaksikan oleh Walikota Solo, Joko Widodo. Setelah rampung, raja dan mahapatih tersebut berniat pulang ke keraton. Akan tetapi sesampainya di depan pintu, mereka dilarang masuk. Semua pintu pun dikunci dari dalam.
Salah satu kerabat keraton, GPH Suro Wicaksono atau akrab dipanggil Gusti Nenok menceritakan saat Raja Hagabehi akan masuk ke keraton tiba-tiba dicegat oleh KP Satrio yang merupakan menantu Paku Buwono XII. Saat itu Hangabehi dilarang masuk karena datang bersama dengan Tedjowulan.
"Kenapa tidak boleh masuk kan ini rumahnya raja. Ini jelas-jelas mereka sangat arogansi," kata dia di depan pintu masuk Korikamandoengan, Kamis, 24 Mei 2012.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa pihak yang melarang raja dan mahapatih masuk keraton merupakan pihak yang tidak setuju adanya rekonsiliasi yang difasilitasi pemerintah. "Mereka mau rukun kok tidak boleh," ucapnya.
Setelah saling beradu mulut, selanjutnya raja dan mahapatih mencoba masuk keraton melalui pintu barat ndalem sentono putro yang di bagian barat pintu utama keraton.
sumber
0 comments:
Post a Comment