12:41 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, melaporkan intimidasi dan teror terhadapnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. "Kami melapor sekaligus meminta perlindungan," kata Alexander Lay, koordinator pengacaranya, Senin, 8 Oktober 2012.
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Laporan itu, kata Lay, karena teror terhadap Novel dan keluarganya muncul sehubungan dengan tugasnya sebagai penyidik KPK. Novel adalah penyidik yang memimpin penggeledahan kantor Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian.
Ia juga koordinator tim penyidik kasus dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas. Djoko diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pengadaan alat uji mengemudi kendaraan bermotor pada 2011. Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar.
Jumat pekan lalu, Novel akan diciduk sejumlah polisi karena dituduh membunuh pencuri sarang burung walet pada 2004. Waktu itu ia Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Bengkulu. Kepada Tempo, Novel mengaku tak ada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi. Ia justru yang meminta anak buahnya membawa korban tembak ke rumah sakit.
Komisi Hak Asasi, yang menerima laporan itu, berjanji menelusuri tuduhan polisi terhadap Novel. Menurut Wakil Ketua Komisi Nur Kholis, ancaman yang diterima Novel, selain teror lewat pesan pendek ke telepon selulernya, juga berupa teror orang tak dikenal ke rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rumah ibundanya juga tak luput dari sasaran teror. (Baca: Cerita Para Penyidik yang Diteror Polisi)
Nur Kholis juga berjanji menelusuri penembakan di Bengkulu dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk mengecek laporan keluarga korban. Polisi mengklaim mengungkap kasus delapan tahun lalu itu karena desakan korban. "Sementara kami fokus ke teror dan kriminalisasi di Jakarta dulu," katanya.
Selain Komisi Hak Asasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) didesak menelusuri kasus penembakan di Bengkulu. "Lembaga yang bisa memeriksa tuduhan polisi kepada Novel adalah Kompolnas," kata Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Permintaan Albert itu disampaikannya saat memberi dukungan kepada KPK. Ia diterima komisioner Adnan Pandu Praja, yang juga bekas Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional. Menurut Adnan, Kompolnas adalah lembaga yang bisa dipakai Presiden menyelidiki kasus ini. "Tak perlu membentuk lembaga independen yang baru," katanya, merujuk pada niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat lembaga untuk menengahi konflik Kepolisian-KPK ini.
Anggota Komisi Kepolisian, Hamidah, menegaskan lembaganya sudah membentuk tim untuk berangkat ke Bengkulu menyelidiki dugaan penembakan oleh Novel. »Tim akan berangkat Kamis besok,” katanya. Menurut Hamidah, sebelum ada permintaan dari Albert Hasibuan, Komisi sudah berkoordinasi untuk menyelidiki kasus itu.(yahoo/tempo)
0 comments:
Post a Comment