12:00 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Sejumlah keluarga korban kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Jakarta
Pusat, beberapa waktu lalu, ikut menyaksikan sidang perdana kasus
tabrakan yang menewaskan sembilan orang, dengan terdakwa Afriani Susanti.
Salah satunya Suhaeni (34), kakak korban tabrakan maut, M akbar (22). Dia beserta keluarga besarnya berharap majelis hakim menghukum Afriani dengan adil.
"Pengennya agar dihukum seadil-adilnya. Gitu aja tuntutannya sudah saya serahkan kepada polisi dan kuasa hukum," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Menurut Suhaeni, keluarganya sudah memaafkan Afriyani. Kendati demikian, hukum tetap harus ditegakan kepada Afriani yang telah menabrak anggota keluarganya hingga tewas.
Dia juga mengaku tidak menaruh dendam. “Saya maafkan tapi hukum kan harus berjalan harus dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Pantauan Okezone di lokasi, puluhan keluarga korban sudah hadir di pengadilan. Polisi juga sudah tampak berjaga-jaga di luar ruang persidangan.
Afriani Susanti diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Afriani diancam Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
sumber
Salah satunya Suhaeni (34), kakak korban tabrakan maut, M akbar (22). Dia beserta keluarga besarnya berharap majelis hakim menghukum Afriani dengan adil.
"Pengennya agar dihukum seadil-adilnya. Gitu aja tuntutannya sudah saya serahkan kepada polisi dan kuasa hukum," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).
Menurut Suhaeni, keluarganya sudah memaafkan Afriyani. Kendati demikian, hukum tetap harus ditegakan kepada Afriani yang telah menabrak anggota keluarganya hingga tewas.
Dia juga mengaku tidak menaruh dendam. “Saya maafkan tapi hukum kan harus berjalan harus dengan seadil-adilnya," tutupnya.
Pantauan Okezone di lokasi, puluhan keluarga korban sudah hadir di pengadilan. Polisi juga sudah tampak berjaga-jaga di luar ruang persidangan.
Afriani Susanti diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dijerjat Pasal 311 UU Lalu lintas dan Jalan Raya tentang kesengajaan membuat kematian orang dalam berlalu lintas dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Afriani diancam Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang pengguna narkoba dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
sumber
0 comments:
Post a Comment