1:26 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Prostitusi menggunakan media jejaring Sosial Facebook tampak tidak akan
pernah berakhir. Pasalnya, facebook para lelaki hidung belang dapat
berkomukasi dengan si penyedia gadis-gadis penghibur dengan berbagai
usia.
Kali ini jajaran Kepolisian kembali berhasil mengungkap prostitusi yang kian subur itu. Polsek Gubeng berhasil menangkap AL (23), warga Jalan Menur, Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan muda itu diduga menyediakan sejumlah gadis untuk para lelaki hidung belang. AL ditangkap Polisi ketika sedangkan mengantarkan R (16) di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.
Gadis yang masih duduk di bangku SMU itu sedianya melayani lelaki hidung belang sedangkan AL menunggu di lobby hotel.
"Dia (AL) kami tangkap di Hotel saat menjual R. Penangkapan itu dari informasi yang kami terima," kata Kapolsek Gubeng AKP Rahmat Sumekari kepada Wartawan, Rabu (25/4/2012).
Rupanya dari penyelidikkan petugas tak hanya R saja yang dijual oleh AL. Terhitung ada 7 Gadis di bawah umur yang sering dijual ke lelaki hidung belang.
"Terasangka langsung kita aman bersama sejumlah barang bukti," tambahnya.
Di hadapan penyidik, AL mengaku tarif untuk R sebesar Rp500 ribu untuk short time. R sendiri sudah 4 kali melayani tamu yang memesan ke AL. Atas perbuatannya itu, AL dijerat dengan Undang-undang nomer 10 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
sumber
Kali ini jajaran Kepolisian kembali berhasil mengungkap prostitusi yang kian subur itu. Polsek Gubeng berhasil menangkap AL (23), warga Jalan Menur, Surabaya, Jawa Timur.
Perempuan muda itu diduga menyediakan sejumlah gadis untuk para lelaki hidung belang. AL ditangkap Polisi ketika sedangkan mengantarkan R (16) di salah satu hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya.
Gadis yang masih duduk di bangku SMU itu sedianya melayani lelaki hidung belang sedangkan AL menunggu di lobby hotel.
"Dia (AL) kami tangkap di Hotel saat menjual R. Penangkapan itu dari informasi yang kami terima," kata Kapolsek Gubeng AKP Rahmat Sumekari kepada Wartawan, Rabu (25/4/2012).
Rupanya dari penyelidikkan petugas tak hanya R saja yang dijual oleh AL. Terhitung ada 7 Gadis di bawah umur yang sering dijual ke lelaki hidung belang.
"Terasangka langsung kita aman bersama sejumlah barang bukti," tambahnya.
Di hadapan penyidik, AL mengaku tarif untuk R sebesar Rp500 ribu untuk short time. R sendiri sudah 4 kali melayani tamu yang memesan ke AL. Atas perbuatannya itu, AL dijerat dengan Undang-undang nomer 10 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
sumber
0 comments:
Post a Comment