11:52 AM
Unknown
Arena Berita Dunia - Meski telah ada kesepakatan damai dengan keluarga Caca, seorang gadis yang telah dicabuli oleh Andhika. Keluarga Caca pun sudah mencabut laporannya.
Tapi, kasus Andhika belum tentu dihentikan Kapolresta Bandar Lampung. Kombes Pol M. Nurochman menegaskan, Andhika yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu tetap dilanjutkan kasusnya, bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siang Tadi, Kuasa Hukum Caca, Suta Ramadhan S.H., mendatangi penyidik Mapolesta Bandar Lampung untuk mencabut laporannya.
Proses pencabutan laporan tersebut dihadiri ibunda Andhika, Susilawati dan kuasa hukum Andika, Ahmad Basuki. Proses pencabutan laporan berlangsung tertutup di ruang unit PPA Polresta Bandar Lampung.
“Selain memberitahukan perdamaian antar kedua belah pihak kepada penyidik. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan terhadap Andhika ,” kata Ahmad Basuki.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol M. Nurochman menegaskan perkara Andika tetap dilanjutkan. Bahkan, perkaranya sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Keluarga Andhika dan Caca kemarin sepakat berdamai. Bahkan, keluarga Caca juga menyatakan siap menerima lamaran Andika pada tanggal 21 Januari 2013. Rencana pernikahan bakal berlangsung saat Caca genap berusia 18 tahun, yakni bulan Juli 2013.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
Tapi, kasus Andhika belum tentu dihentikan Kapolresta Bandar Lampung. Kombes Pol M. Nurochman menegaskan, Andhika yang dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu tetap dilanjutkan kasusnya, bahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Siang Tadi, Kuasa Hukum Caca, Suta Ramadhan S.H., mendatangi penyidik Mapolesta Bandar Lampung untuk mencabut laporannya.
Proses pencabutan laporan tersebut dihadiri ibunda Andhika, Susilawati dan kuasa hukum Andika, Ahmad Basuki. Proses pencabutan laporan berlangsung tertutup di ruang unit PPA Polresta Bandar Lampung.
“Selain memberitahukan perdamaian antar kedua belah pihak kepada penyidik. Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan penangguhan tahanan terhadap Andhika ,” kata Ahmad Basuki.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol M. Nurochman menegaskan perkara Andika tetap dilanjutkan. Bahkan, perkaranya sudah masuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan) di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Keluarga Andhika dan Caca kemarin sepakat berdamai. Bahkan, keluarga Caca juga menyatakan siap menerima lamaran Andika pada tanggal 21 Januari 2013. Rencana pernikahan bakal berlangsung saat Caca genap berusia 18 tahun, yakni bulan Juli 2013.(OZ)
0 comments:
Post a Comment