Tuesday, May 1, 2012

Penggunaan Pesawat Pengebom Tak Berawak Tidak Melanggar Hukum

Arena Berita Dunia - Penasihat keamanan Gedung Putih John Brennan mengatakan, penggunaan pesawat pengebom tak berawak yang ditujukan untuk membunuh militan di negara lain adalah tindakan yang legal. Operasi pesawat itu dinilai tidak melanggar hukum internasional.

Pidato Brennan diutarakan untuk memperingati satu tahun tewasnya Pimpinan Al Qaeda Osama bin Laden yang tewas dalam dibunuh pasukan Amerika Serikat (AS) di Abbottabad, Pakistan. Seperti diketahui, operasi penyergapan Osama terbukti memperburuk hubungan AS dan Pakistan, begitu pula operasi pesawat pengebom tak berawak.

"Saya berbicara di sini karena Presiden Barack Obama menginstruksikan kami agar lebih terbuka dalam menjelaskan kebijakan kami kepada warga AS. Target serangan dari operasi pesawat pengebom tak berawak adalah legal," ujar Brennan, seperti dikutip Reuters, Selasa (1/5/2012).

"AS sedang melakukan konfrontasi bersenjata dengan militan Al Qaeda, Taliban, dan militan-militan lainnya yang bertanggung jawab atas tragedi 9/11. Kami akan menggunakan kekuatan kami sebagai hak untuk mempertahankan diri dari serangan musuh," imbuhnya.

Brennan menambahkan, tidak ada hukum internasional yang melarang penggunaan pesawat tak berawak dalam peperangan. Tidak ada pula hukum yang bisa melarang AS menggunakan pesawat tersebut untuk menggempur kekuatan musuh di luar wilayah AS.

Operasi pesawat pengebom tak berawak terbukti sudah menewaskan tersangka militan pada pekan lalu. Meski demikian para aktivis HAM kerap mengkritisi operasi pesawat pengebom tersebut. Menurut para aktivis, pesawat itu sudah menewaskan warga sipil.


sumber

<a href="http://instaforex.com/?x=ERTY">InstaForex</a>

0 comments:

Post a Comment

Smokin Hot Savings! $5.99 .COM domains. 125x125