Unknown
Arena Berita Dunia - Warga Muslim dan Yahudi di Negeri Jerman yang sering mengalami
perseteruan, saat ini bersatu dan mendesak Parlemen Jerman menghapuskan
larangan sunat. Selama ini, Pemerintah Jerman melarang sunat karena hal
itu dinilai membahayakan kesehatan.
Pengadilan di Koln pada Juni lalu mengkategorisasikan sunat sebagai tindakan yang ilegal, meski dilakukan berdasarkan alasan agama. Jerman menyarankan sunat bagi pria yang sudah dewasa.
Menurut agama Yahudi, seorang bocah lelaki wajib disunat ketika masih berusia delapan hari, kecuali bila bocah yang bersangkutan memiliki gangguan medis. Sementara itu, umat Muslim juga mewajibkan sunat. Sunat juga masuk dalam sejarah Islam dan dilakukan oleh Nabi Ibrahim, beserta dua orang putranya Ismail dan Ishak.
Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) dan sejumlah perwakilan dari organisasi Islam menggelar pertemuan di Brussels, Belgia pada Senin lalu. Pertemuan itu juga dihadiri oleh para ahli medis dan perwakilan Parlemen Eropa, untuk membahas isu larangan sunat di Jerman.
"Sunat adalah tradisi keagamaan yang mendasar bagi agama kami dan kami menentang keras keputusan pengadilan. Kami akan mempertahankan hak kami untuk hal itu," ujar EJA, seperti dikutip Arutz Sheva, Rabu (11/7/2012).
EJA pun sepakat untuk memecahkan masalah yang menuai kecaman itu, guna menciptakan kehidupan yang lebih harmonis di Jerman dan seluruh wilayah Eropa. EJA juga menambahkan, undang-undang itu menunjukkan bahwa umat Yahudi tidak diterima di Eropa.
Sementara itu, Imam Mustafa Katstit dari Pusat Kajian Islam Brussels menyoroti peristiwa yang membuat Pemerintah Jerman menetapkan larangan terhadap sunat. Menurutnya, peristiwa yang hanya terjadi satu kali itu tidak dapat menjadi alasan bagi penetapan undang-undang itu.
Larangan sunat ditetapkan oleh Jerman setelah seorang bocah mengalami pendarahan ketika disunat. Dokter yang menyunat bocah itu langsung didakwa oleh pengadilan.
Bersamaan dengan itu, beberapa ahli medis berkomentar dengan mengatakan bahwa sunat sangat berguna untuk menghindari penyakit mematikan, seperti halnya AIDS. Seorang urologis Dr, Igor Byshki juga mengingatkan, sunat adalah operasi medis yang umum dilakukan.(OZ)
Pengadilan di Koln pada Juni lalu mengkategorisasikan sunat sebagai tindakan yang ilegal, meski dilakukan berdasarkan alasan agama. Jerman menyarankan sunat bagi pria yang sudah dewasa.
Menurut agama Yahudi, seorang bocah lelaki wajib disunat ketika masih berusia delapan hari, kecuali bila bocah yang bersangkutan memiliki gangguan medis. Sementara itu, umat Muslim juga mewajibkan sunat. Sunat juga masuk dalam sejarah Islam dan dilakukan oleh Nabi Ibrahim, beserta dua orang putranya Ismail dan Ishak.
Asosiasi Yahudi Eropa (EJA) dan sejumlah perwakilan dari organisasi Islam menggelar pertemuan di Brussels, Belgia pada Senin lalu. Pertemuan itu juga dihadiri oleh para ahli medis dan perwakilan Parlemen Eropa, untuk membahas isu larangan sunat di Jerman.
"Sunat adalah tradisi keagamaan yang mendasar bagi agama kami dan kami menentang keras keputusan pengadilan. Kami akan mempertahankan hak kami untuk hal itu," ujar EJA, seperti dikutip Arutz Sheva, Rabu (11/7/2012).
EJA pun sepakat untuk memecahkan masalah yang menuai kecaman itu, guna menciptakan kehidupan yang lebih harmonis di Jerman dan seluruh wilayah Eropa. EJA juga menambahkan, undang-undang itu menunjukkan bahwa umat Yahudi tidak diterima di Eropa.
Sementara itu, Imam Mustafa Katstit dari Pusat Kajian Islam Brussels menyoroti peristiwa yang membuat Pemerintah Jerman menetapkan larangan terhadap sunat. Menurutnya, peristiwa yang hanya terjadi satu kali itu tidak dapat menjadi alasan bagi penetapan undang-undang itu.
Larangan sunat ditetapkan oleh Jerman setelah seorang bocah mengalami pendarahan ketika disunat. Dokter yang menyunat bocah itu langsung didakwa oleh pengadilan.
Bersamaan dengan itu, beberapa ahli medis berkomentar dengan mengatakan bahwa sunat sangat berguna untuk menghindari penyakit mematikan, seperti halnya AIDS. Seorang urologis Dr, Igor Byshki juga mengingatkan, sunat adalah operasi medis yang umum dilakukan.(OZ)


0 comments:
Post a Comment