3:49 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melakukan peneguran kepada
sejumlah klinik pengobatan yang melalukan pengiklanan secara massif
disejumlah televisi nasional.
Ketujuh klinik tersebut yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tay Shan, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron, dan P-King.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah, mengatakan dari ketujuh klinik yang sudah diberikan teguran masih ada tiga klinik yang 'membandel' dengan mengindahkan teguran KPI yaitu masih beriklan secara masif. Ketiga klinik tersebut yaitu Tay Shan, Tong Fang, dan Cang Jiang.
Selain kepada klinik pengobatan sebagai pihak yang beriklan, sambung Nina, pihaknya juga telah memberikan teguran atau imbauan kepada sejumlah stasiun televisi yang menanyangkan iklan tersebut. Teguran atau imbauan kepada stasiun televisi sudah dilakukan oleh KPI sejak April, Mei dan Juni.
"Metro TV, tvOne, Trans TV, Trans 7 sudah kami tegur," ujar Nina di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012)
Namun, lanjut Nina, pada bulan Juli masih ada tiga klinik yang beriklan, sementara empat lainnya sudah tidak beriklan.
Nina menjelaskan ketujuh klinik tersebut telah melakukan pelanggaran karena membuat iklan dengan bentuk testimoni pasien yang belum tentu kebenarannya.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Ketujuh klinik tersebut yaitu Tong Fang, Cang Jiang, Tay Shan, Klinik Herbal dan Salon Aura Spa Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron, dan P-King.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Nina Mutmainnah, mengatakan dari ketujuh klinik yang sudah diberikan teguran masih ada tiga klinik yang 'membandel' dengan mengindahkan teguran KPI yaitu masih beriklan secara masif. Ketiga klinik tersebut yaitu Tay Shan, Tong Fang, dan Cang Jiang.
Selain kepada klinik pengobatan sebagai pihak yang beriklan, sambung Nina, pihaknya juga telah memberikan teguran atau imbauan kepada sejumlah stasiun televisi yang menanyangkan iklan tersebut. Teguran atau imbauan kepada stasiun televisi sudah dilakukan oleh KPI sejak April, Mei dan Juni.
"Metro TV, tvOne, Trans TV, Trans 7 sudah kami tegur," ujar Nina di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012)
Namun, lanjut Nina, pada bulan Juli masih ada tiga klinik yang beriklan, sementara empat lainnya sudah tidak beriklan.
Nina menjelaskan ketujuh klinik tersebut telah melakukan pelanggaran karena membuat iklan dengan bentuk testimoni pasien yang belum tentu kebenarannya.(OZ)
0 comments:
Post a Comment