1:48 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Afriani Susanti dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terbukti salah dan meyakinkan terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,"
Ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widiyanto saat membacakan vonis di ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut majelis hakim, Afriyani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Sementara untuk Pasal 311 ayat 4 Afriyani terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Terlebih setelah meminum pil ekstasi di Stadium, Jakarta.
"Dengan kondisi demikian sudah seharusnya terdakwa mengetahui kondisinya agar tidak mengemudi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun terdakwa justru membawa mobil Daihatsu Xenia.
Unsur dengan sengaja membawa kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan nyawa orang lain terbukti," papar Majelis Hakim.
Terkait kasus narkoba, majelis hakim menilai Afriani tidak terbukti pasalnya tidak ditemukan barang bukti.
Majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dan tidak pernh dihukum. Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan duka yang mendalam bagi korban luka dan korban meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
"Terbukti salah dan meyakinkan terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,"
Ujar Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Antonius Widiyanto saat membacakan vonis di ruang sidang R Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut majelis hakim, Afriyani tak terbukti bersalah dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Sebelum mengemudikan mobil Daihatsu Xenia terdakwa tidak mempunyai niat secara jelas akan menabrak korban-korban diatas trotoar. Unsur sengaja tidak terbukti, dengan demikian terdakwa bebas dari Pasal 338," tuturnya.
Sementara untuk Pasal 311 ayat 4 Afriyani terbukti bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi yang membahayakan nyawa orang lain. Terlebih setelah meminum pil ekstasi di Stadium, Jakarta.
"Dengan kondisi demikian sudah seharusnya terdakwa mengetahui kondisinya agar tidak mengemudi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Namun terdakwa justru membawa mobil Daihatsu Xenia.
Unsur dengan sengaja membawa kendaraan bermotor dalam kondisi membahayakan nyawa orang lain terbukti," papar Majelis Hakim.
Terkait kasus narkoba, majelis hakim menilai Afriani tidak terbukti pasalnya tidak ditemukan barang bukti.
Majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dan tidak pernh dihukum. Sementara yang memberatkan perbuatan terdakwa telah memberikan duka yang mendalam bagi korban luka dan korban meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap meresahkan masyarakat.(OZ)
0 comments:
Post a Comment