Unknown
Arena Berita Dunia - Seorang remaja ditahan di Mapolresta Tebing tinggi, Sumatera Utara, karena memerkosa pacarnya sendiri.
Ha (16), warga Lingkungan 1, Kelurahan Tebing tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing tinggi, dilaporkan keluarga korban ke polisi. Keluarga korban menangkap basah pelaku sedang berbuat tidak senonoh terhadap pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMP.
Kasubag Humas Polresta Tebing tinggi, AKP Ngemat Surbakti, menjelaskan, awalnya, kakak korban curiga dengan sikap adiknya yang berubah. Sang kakak pun mengintai adiknya saat berduaan dengan Ha. Benar saja, Ha sedang menggauli adiknya. Perbuatan itu dilakukan di kamar sang adik. Keluarga korban sempat menghakimi pelaku hingga babak belur.
Kakak korban, kata Surbakti, langsung menyerahkan pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.
Kepada petugas, Ha mengaku melakukan perbuatan itu karena terinspirasi dari tayangan porno yang ada di dalam handphone. Korban sudah berusaha menolak, namun tidak berdaya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Ha (16), warga Lingkungan 1, Kelurahan Tebing tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing tinggi, dilaporkan keluarga korban ke polisi. Keluarga korban menangkap basah pelaku sedang berbuat tidak senonoh terhadap pacarnya yang juga masih duduk di bangku SMP.
Kasubag Humas Polresta Tebing tinggi, AKP Ngemat Surbakti, menjelaskan, awalnya, kakak korban curiga dengan sikap adiknya yang berubah. Sang kakak pun mengintai adiknya saat berduaan dengan Ha. Benar saja, Ha sedang menggauli adiknya. Perbuatan itu dilakukan di kamar sang adik. Keluarga korban sempat menghakimi pelaku hingga babak belur.
Kakak korban, kata Surbakti, langsung menyerahkan pelaku ke Mapolres Tebingtinggi.
Kepada petugas, Ha mengaku melakukan perbuatan itu karena terinspirasi dari tayangan porno yang ada di dalam handphone. Korban sudah berusaha menolak, namun tidak berdaya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dijerat UU No 23/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(OZ)


0 comments:
Post a Comment