3:30 PM
Unknown
Dilansir The New York Times, Sabtu (15/9/2012), Google mengatakan, mereka telah memutuskan bahwa video berjudul Innocent of Muslim tersebut tidak melanggar terms of service soal pidato kebencian (hate speech).
Alasannya, video tersebut ditujukan pada Islam sebagai agama bukan kepada orang yang menganutnya.
Google juga telah memblokir akses video tersebut di India dan Indonesia karena bertentangan dengan hukum lokal. Tindakan tersebut dilakukan setelah raksasa internet ini melakukan pemblokiran sementara untuk video tersebut di Mesir dan Libya.
Menurut Google, keputusannya sesuai dengan kebijakan tahun 2007 mengenai konten kontroversial yang dalam penanganannya dipertimbangkan hukum, kebijakan perusahaan serta norma kultural.
"Satu jenis konten bisa saja legal dimanapun, tapi hampir tidak dapat diterima secara universal di satu wilayah dan dinilai tidak bermasalah di tempat lainnya," tulis Senior Vice President for Communications and Public Policy Google, dalam kebijakan tahun 2007 itu.
Sementara itu YouTube mengatakan terus memantau situasi di negara-negara lain.
Kontroversi soal video tersebut meningkatkan keraguan mengenai peran Google dalam mengatur kebebasan berekspresi, dengan cara menentukan konten mana yang dapat diterima untuk ditunjukkan secara daring dan mana yang tidak. (OZ)
0 comments:
Post a Comment