11:36 AM
Unknown
Arena Berita Dunia - Kubu Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, yang kalah dalam hasil quick count atau perhitungan capat lembaga survei, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra.
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan kepastian waktu kapan mengajukan gugatan ke MK masih menunggu hasil perhitungan dan penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Belum tahu ya kapan akan nmengajukan gugatan, kami masih menanti pengumuman KPUD," ujar Jurhum, kepada Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Jurhum memperkirakan pendaftaraan gugatan akan dilakukan satu sampai tiga hari setelah KPU DKI Jakarta mengumumkan pemenang pada 3 Oktober mendatang.
"Kami akan darftarkan gugatan paling lambat tiga hari karena sesuai peraturan tidak boleh melebihi tiga hari setelah pengumuman," pungkasnya.
Menurutnya Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya sebatas tim advokasi dan tidak masuk ke dalam struktur tim sukses.
"Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya menangani sengketa Pilkada saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Jurhum mengatakan untuk saat ini belum tepat rasanya mengomentasi gugatan tersebut. Pasalnya, pemenang Pilkada belum diumumkan KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Center Foke-Nara, Kahfi Siregar, mengatakan Foke belum memastikan akan menggugat hasil Pemilukada DKI Jakarta ke MK terkait keputusan hasil Pilkada DKI.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Juru Bicara Yusril, Jurhum Lantong mengatakan kepastian waktu kapan mengajukan gugatan ke MK masih menunggu hasil perhitungan dan penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
"Belum tahu ya kapan akan nmengajukan gugatan, kami masih menanti pengumuman KPUD," ujar Jurhum, kepada Okezone, Sabtu (22/9/2012).
Jurhum memperkirakan pendaftaraan gugatan akan dilakukan satu sampai tiga hari setelah KPU DKI Jakarta mengumumkan pemenang pada 3 Oktober mendatang.
"Kami akan darftarkan gugatan paling lambat tiga hari karena sesuai peraturan tidak boleh melebihi tiga hari setelah pengumuman," pungkasnya.
Menurutnya Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya sebatas tim advokasi dan tidak masuk ke dalam struktur tim sukses.
"Pak Yusril dalam tim Foke-Nara hanya menangani sengketa Pilkada saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Jurhum mengatakan untuk saat ini belum tepat rasanya mengomentasi gugatan tersebut. Pasalnya, pemenang Pilkada belum diumumkan KPU DKI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Tim Media Center Foke-Nara, Kahfi Siregar, mengatakan Foke belum memastikan akan menggugat hasil Pemilukada DKI Jakarta ke MK terkait keputusan hasil Pilkada DKI.(OZ)
0 comments:
Post a Comment