Monday, October 8, 2012

Kisruh Penangkapan Paksa Penyidik KPK

Arena Berita DuniaPenangkapan penyidik KPK Kompol Novel Baswedan selain memiliki banyak kejanggalan, juga dianggap tidak sesuai koridor hukum. Pasalnya, pimpinan Novel semasa di Bengkulu pada 2004 masih bebas hingga saat ini terkait kasus penembakan yang dituduhkan terhadap Novel.
 
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras) Usman Hamid menuturkan, dalam perspektif hukum, sesuai prinsip tanggung jawab komando, Novel dapat dimintai pertanggungjawaban hingga dua tingkat di atasnya.
 
"Prinsip ini (tanggung jawab Komando) juga selaras dengan tugas yuridis dari hukum pidana, yaitu mengontrol ke bawah misalnya masyarakat dan juga ke atas, dalam hal ini penguasa atau atasan dari aparat pelaksana kekuasaan negara," ujarnya, Jakarta, Senin (8/10/2012).
 
Lebih lanjut dia menambahkan, hal yang paling berbahaya dari tindakan Polri terhadap Novel adalah tindakan itu terlihat tidak bersumber pada keadilan substantif, melainkan sumber kekuasaan negara.
 
"Tindakan ini jelas menafikkan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya hal inilah yang menjadi dasar bahwa tindakan Polri berciri hukum represif, bukan responsif," terang aktivis Semut Rangrang itu.
 
Ciri yang sangat nyata dari hukum represif yang dilakukan Polri, lanjut dia, adalah sikap KPK dinilai sebagai pembangkangan hukum.
 
"Itu jelas terjadi. Sementara ciri hukum responsif akan menempatkannya sebagai gugatan terhadap legitimasi hukum dari tindakan itu," pungkasnya.


Penarikan Paksa Penyidik KPK, Mirip Insiden 1998
 
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya Sugiarto, menilai kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Vs Polri seperti tragedi 1998 silam.

"Ini kan sudah seperti kasus 98 ketika ada mobilisasi liar. Dari satuan-satuan perangkat kekeuasaan," katanya usai dialog Polemik Sindo Radio, di Restoran Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, (6/10/2012).

Dikatakan kesatuan liar, sebab Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan dirinya tidak mengetahui perselisihan KPK dan Polri ihwal penarikan penyidik Polri ada di KPK dalam kasus simulator SIM.

"Kalau Kapolri sudah bilang seperti itu, ada yang gawat. Ada yang serius, jadi ini harus diusut. Presiden bisa panggil Kapolri atau DPR juga panggil Kapolri, untuk minta penjelasan kenapa seperti ini, tidak ada koordinasi," ujarnya.

Terjadinya insiden penyerbuan oleh polisi ke gedung KPK tadi malam, sambung Bima, menjadi membahayakan sebab Provos bisa dimobilisiasi untuk kepentingan-kepentingan personal.

Kedatangan puluhan anggota Polri ke KPK dalam rangka menjemput paksa penyidik KPK yang menolak ditarik ke Mabes Polri, Kompol Novel Baswedan. Polri beralasan, penjemputan itu lantaran Novel tersangkut kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri sarang walet meninggal dunia, saat Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.(OZ)
indonesia forex motor balap iklan baris online produk broker otomotif bisnis online

<a href="http://instaforex.com/?x=ERTY">InstaForex</a>

0 comments:

Post a Comment

Smokin Hot Savings! $5.99 .COM domains. 125x125