1:40 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pelantikan Wakil Gubernur DKI terpilih, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda.
Ketua FPI DKI Habib Salim Alatas beralasan, ada beberapa tugas Wakil Gubernur DKI yang langsung terkait dengan umat Islam.
Setidaknya terdapat 12 jabatan ex officio yang akan dijabat oleh Wakil Gubernur, yakni Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non-Muslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam," kata Habib Salim di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Atas dasar itulah, FPI meminta pelantikan Ahok sebagai Wakil Gubernur ditunda. "Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam tersebut," cetusnya.
"DPRD DKI juga harus membuat Perda larangan bagi non-Muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI," pungkasnya.
Akibat unjuk rasa tersebut, arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Senen tersendat. Puluhan anggota polisi dari Polres Jakarta Pusat mengamankan aksi tersebut.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Ketua FPI DKI Habib Salim Alatas beralasan, ada beberapa tugas Wakil Gubernur DKI yang langsung terkait dengan umat Islam.
Setidaknya terdapat 12 jabatan ex officio yang akan dijabat oleh Wakil Gubernur, yakni Ketua Badan Pembina Lembaga Bahasa dan Ilmu Al-Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Perimbangan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh, Ketua Dewan Pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Badan Pembina Koordinasi Dakwah Islam, Ketua Dewan Penasehat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Pembina Jakarta Islamic Center, dan Ketua Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama.
"Masalahnya Wakil Gubernur DKI yang dijabat Ahok beragama Kristen. Sangat bertentangan dengan Syariat Islam, apabila seorang non-Muslim duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga Islam," kata Habib Salim di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Atas dasar itulah, FPI meminta pelantikan Ahok sebagai Wakil Gubernur ditunda. "Pimpinan DPRD DKI harus mencabut semua peraturan perundangan yang mengatur jabatan ex officio Wagub DKI di lembaga-lembaga Islam tersebut," cetusnya.
"DPRD DKI juga harus membuat Perda larangan bagi non-Muslim untuk memegang jabatan apapun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah Pemprov DKI," pungkasnya.
Akibat unjuk rasa tersebut, arus lalu lintas dari Jalan Kebon Sirih menuju Senen tersendat. Puluhan anggota polisi dari Polres Jakarta Pusat mengamankan aksi tersebut.(OZ)
0 comments:
Post a Comment