11:29 AM
Unknown
Arena Berita Dunia - Tidak seperti saat menjabat sebagai Wali Kota Solo yang enggan mengambil gajinya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengaku akan mengambil gajinya sebagai Gubernur.
"Masa gaji enggak diambil, gimana? Ya diambil," ujarnya di gedung KONI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Meski demikian, Jokowi enggan menjelaskan nominal gaji yang akan diterimanya serta peruntukannya. "Cuma digunakan untuk apa, kamu enggak perlu tahu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( FITRA), Ucok Sky Khadafi menegaskan, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Gubernur dan Wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional hariannya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapakan bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000," katanya dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa 11 September.
Namun, selain gaji seorang Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan sebesar Rp5.400.000 per bulan dan untuk wagub Rp4.320.000 per bulan. Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur sebesar Rp8.400.000 dan bagi wagub Rp6.720.000.
Jika dilihat secara nominal, jumlah uang yang diterima gubernur dan wagub dari gaji dan tunjangan jabatannya terbilang kecil. Namun, kata Ucok, lagi-lagi tak hanya dari gaji dan tunjangan kedua orang penting itu mendapatkan penghasilan.
"Di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012," jelasnya.
Alokasi tersebut, tambah dia, masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Dimana pemanfaatan anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.
"Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 milar," katanya.
Tunjangan operasional tersebut, kata Ucok, mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya. Hal inilah, menurut Ucok, yang membuat DKI Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini pula yang menggoda para politisi untuk bisa menduduki kursi nomor satu dan dua di Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya banyak yang 'ngiler' ingin menjadi Gubernur di Jakarta, karena gaji besar, dan sebagai tidur saja seorang Gubernur bisa menerima gaji bersih. Karena perputaran uang di Jakarta besar sekali." pungkasnya.
Dari data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka terima.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
"Masa gaji enggak diambil, gimana? Ya diambil," ujarnya di gedung KONI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2012).
Meski demikian, Jokowi enggan menjelaskan nominal gaji yang akan diterimanya serta peruntukannya. "Cuma digunakan untuk apa, kamu enggak perlu tahu," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Nasional Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran ( FITRA), Ucok Sky Khadafi menegaskan, selain mendapatkan gaji dan tunjangan, seorang Gubernur dan Wakil gubernur juga mendapatkan tunjangan untuk operasional hariannya.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapakan bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000," katanya dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Selasa 11 September.
Namun, selain gaji seorang Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan sebesar Rp5.400.000 per bulan dan untuk wagub Rp4.320.000 per bulan. Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur sebesar Rp8.400.000 dan bagi wagub Rp6.720.000.
Jika dilihat secara nominal, jumlah uang yang diterima gubernur dan wagub dari gaji dan tunjangan jabatannya terbilang kecil. Namun, kata Ucok, lagi-lagi tak hanya dari gaji dan tunjangan kedua orang penting itu mendapatkan penghasilan.
"Di DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012," jelasnya.
Alokasi tersebut, tambah dia, masuk dalam jenis belanja tidak langsung. Dimana pemanfaatan anggaran ini tidak langsung bersentuhan dengan masyarakat, atau tidak diperoleh masyarakat.
"Dengan demikian, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 milar," katanya.
Tunjangan operasional tersebut, kata Ucok, mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya. Hal inilah, menurut Ucok, yang membuat DKI Jakarta berbeda dengan provinsi-provinsi lain. Hal ini pula yang menggoda para politisi untuk bisa menduduki kursi nomor satu dan dua di Pemprov DKI Jakarta.
"Makanya banyak yang 'ngiler' ingin menjadi Gubernur di Jakarta, karena gaji besar, dan sebagai tidur saja seorang Gubernur bisa menerima gaji bersih. Karena perputaran uang di Jakarta besar sekali." pungkasnya.
Dari data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka terima.(OZ)
0 comments:
Post a Comment