1:12 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan sidang kode etik terhadap Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah. Dalam sidang tersebut DKPP memutuskan memecat Ramdansyah karena terbukti melanggar kode etik.
"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak adil sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan," kata ketua sidang DKPP Jimly Assiddiqie di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).
Menurut Jimly, Ramdansyah terbukti dalam melaksanakan pengawasan pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012 tidak profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagau ketua Panwaslu DKI.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku ketua Panwaslu DKI atas nama Ramdansyah dari keanggotan Panwaslu DKI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tegasnya.
Sekedar diketahui, Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah dilaporkan oleh Partai Gerindra karena Ramdansyah selaku ketua Panwaslu DKI bersama tim advokasi Foke-Nara mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Dalam laporannya tersebut, seorang juru foto dari sebuah koran nasional mengabadikan gambar Ramdansyah dengan timses Foke-Nara. (OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
"Ramdansyah telah terbukti memberikan perlakuan yang berbeda kepada pengadu dengan bertindak adil sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan," kata ketua sidang DKPP Jimly Assiddiqie di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012).
Menurut Jimly, Ramdansyah terbukti dalam melaksanakan pengawasan pemilu gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tahun 2012 tidak profesional dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagau ketua Panwaslu DKI.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu selaku ketua Panwaslu DKI atas nama Ramdansyah dari keanggotan Panwaslu DKI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tegasnya.
Sekedar diketahui, Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah dilaporkan oleh Partai Gerindra karena Ramdansyah selaku ketua Panwaslu DKI bersama tim advokasi Foke-Nara mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI).
Dalam laporannya tersebut, seorang juru foto dari sebuah koran nasional mengabadikan gambar Ramdansyah dengan timses Foke-Nara. (OZ)
0 comments:
Post a Comment