12:01 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Gara-gara nonton video porno di warung internet, seorang pelajar SLTA di Kulonprogo hamil. Pelaku tidak lain adalah pacar korban. Ironisnya perbuatan ini dilakukan di bilik warnet hingga sepuluh kali.
Korban hamil adalah APD (15) warga Krembangan Panjatan, sedangkan pelaku Agus Ikhfanudin (18) tinggal bersebelahan dari desa korban. Agus sendiri baru saja lulus dari sebuah SMK dan belum memiliki pekerjaan.
Kejadian berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet, namun di bilik itu mereka tidak hanya mengakses jejaring sosial, namun menonton video mesum. Nahasnya, adegan layaknya suami istri itu justru ditiru di dalam bilik, akibatnya korban hamil.
"Dari pengakuan pelaku, adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem.
Tersangkan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan pelaku siap menikahi korban, "Saya siap menikahi karena saya suka dia, tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
Korban hamil adalah APD (15) warga Krembangan Panjatan, sedangkan pelaku Agus Ikhfanudin (18) tinggal bersebelahan dari desa korban. Agus sendiri baru saja lulus dari sebuah SMK dan belum memiliki pekerjaan.
Kejadian berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet, namun di bilik itu mereka tidak hanya mengakses jejaring sosial, namun menonton video mesum. Nahasnya, adegan layaknya suami istri itu justru ditiru di dalam bilik, akibatnya korban hamil.
"Dari pengakuan pelaku, adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem.
Tersangkan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Menurutnya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan pelaku siap menikahi korban, "Saya siap menikahi karena saya suka dia, tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.(OZ)
0 comments:
Post a Comment