12:14 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur marak terjadi di Kabupaten Tuban,
Jawa Timur. Seorang pria pedagang bakso, tega mencabuli anak baru gede
(ABG) berusia 13 tahun sebanyak delapan kali.
Warji (32), warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, kini meringkuk di tahanan Mapolres Tuban setelah dilaporkan orangtua korban.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, mengatakan, aksi pelaku diketahui beberapa hari lalu saat korban tidur di rumah kakeknya.
Saat itu, korban menerima pesan singkat dari pelaku dan disuruh membuka jendela kamar. Korban pun membuka jendela. Pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Kejadian itu ternyata bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya mereka sudah berhubungan intim tujuh kali.
”Karena korban takut, akhirnya dia terpaksa mau diajak melakukan persetubuhan dengan pelaku,” terang Noersento.
Korban diancam akan diguna-guna pelaku jika menolak melayaninya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku batuk hingga terdengar oleh kakek korban. Mendengar ada laki-laki di kamar cucunya, sang kakek langsung menggedor pintu kamar korban. Pelaku diketahui bersembunyi di kolong tempat tidur.
Sang kakek menyuruh pelaku yang masih dalam kondisi telanjang itu untuk keluardan digelandang ke Mapolsek Singgahan. Namun kasus tersebut diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(OZ)
Warji (32), warga Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, kini meringkuk di tahanan Mapolres Tuban setelah dilaporkan orangtua korban.
Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, mengatakan, aksi pelaku diketahui beberapa hari lalu saat korban tidur di rumah kakeknya.
Saat itu, korban menerima pesan singkat dari pelaku dan disuruh membuka jendela kamar. Korban pun membuka jendela. Pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Kejadian itu ternyata bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya mereka sudah berhubungan intim tujuh kali.
”Karena korban takut, akhirnya dia terpaksa mau diajak melakukan persetubuhan dengan pelaku,” terang Noersento.
Korban diancam akan diguna-guna pelaku jika menolak melayaninya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku batuk hingga terdengar oleh kakek korban. Mendengar ada laki-laki di kamar cucunya, sang kakek langsung menggedor pintu kamar korban. Pelaku diketahui bersembunyi di kolong tempat tidur.
Sang kakek menyuruh pelaku yang masih dalam kondisi telanjang itu untuk keluardan digelandang ke Mapolsek Singgahan. Namun kasus tersebut diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tuban.
Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(OZ)
0 comments:
Post a Comment