11:36 AM
Unknown
Arena Berita Dunia - Tindakan biadab dilakukan Da (33), warga Madigondo, Sidoharjo,
Samigaluh, Kulonprogo, Yogyakarta. Dia memerkosa seorang remaja berusia
17 tahun, warga Banjararum, Kalibawang, di siang bolong, di lapangan
Desa Samigaluh.
Da berkenalan dengan korban, KW, yang juga siswi SLB, sejak Mei 2012 lalu. Saat itu, Da tengah memperbaiki bangunan SLB. Kelamaan, pria yang sudah memiliki seorang anak itu kepincut dengan kemolekan tubuh perempuan tunagrahita itu.
Pada pertengahan Juni lalu, Da mencegat korban yang baru pulang sekolah dan mengajak jalan-jalan. Sesampainya di lapangan Desa Samigaluh, Da memerkosa KW. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar KW pulang.
“Saya sudah lama suka dengan korban. Kenal selama bekerja sebagai buruh bangunan di sekolahnya. Saya juga tidak memaksa atau mengiming-imingi sesuatu agar dia mau berhubungan,” kilah Da saat diperiksa di Mapolres Kulonprogo.
Aksi bejat pelaku terkuak setelah Suharyanto (50), tetangga korban, curiga pada leher KW terdapat tanda bekas berhubungan intim. Setelah didesak, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
Mendengar pengakuan KW, Suharyanto melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan pihak sekolah. Laporan dilanjutkan ke polsek setempat.
“Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di sekolah itu empat hari kemudian,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, Rabu (4/7/2012).
“Korban tidak tahu nama pelaku. Karena itu, saat penangkapan, korban turut dihadirkan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Satiyem.
Da dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” sebut Satiyem.(OZ)
Da berkenalan dengan korban, KW, yang juga siswi SLB, sejak Mei 2012 lalu. Saat itu, Da tengah memperbaiki bangunan SLB. Kelamaan, pria yang sudah memiliki seorang anak itu kepincut dengan kemolekan tubuh perempuan tunagrahita itu.
Pada pertengahan Juni lalu, Da mencegat korban yang baru pulang sekolah dan mengajak jalan-jalan. Sesampainya di lapangan Desa Samigaluh, Da memerkosa KW. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengantar KW pulang.
“Saya sudah lama suka dengan korban. Kenal selama bekerja sebagai buruh bangunan di sekolahnya. Saya juga tidak memaksa atau mengiming-imingi sesuatu agar dia mau berhubungan,” kilah Da saat diperiksa di Mapolres Kulonprogo.
Aksi bejat pelaku terkuak setelah Suharyanto (50), tetangga korban, curiga pada leher KW terdapat tanda bekas berhubungan intim. Setelah didesak, korban menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
Mendengar pengakuan KW, Suharyanto melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua korban dan pihak sekolah. Laporan dilanjutkan ke polsek setempat.
“Pelaku ditangkap saat sedang bekerja di sekolah itu empat hari kemudian,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kulonprogo, Ipda Satiyem, Rabu (4/7/2012).
“Korban tidak tahu nama pelaku. Karena itu, saat penangkapan, korban turut dihadirkan. Pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Satiyem.
Da dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta,” sebut Satiyem.(OZ)
0 comments:
Post a Comment