12:59 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Ketidakadilan kembali dirasakan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia. Dua orang WNI diancam untuk menjalani hukuman mati di Sengalor, karena membunuh warga Malaysia yang kedapatan mencuri pada Desember 2010 lalu.
Menurut keterangan media Borneo Post, Jumat (19/10/2012), dua orang WNI tersebut adalah kakak-beradik yang bekerja di sebuah tempat penyewaan Playstation. Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
"Keduanya akan mengajukan banding atas dakwaan tersebut. Mereka mengaku tidak bersalah dan hanya melakukan hal tersebut sebagai bentuk bela diri," tulis Borneo Post.
Kejadian itu berlangsung ketika Frans dan Dharry tengah tidur terlelap di dalam rumah mereka di Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Selangor, ketika menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam rumah mereka. Sadar seseorang itu adalah pencuri, Frans pun melakukan perlawanan.
Pencuri yang diketahui bernama R Khartic itu terus berjibaku dengan Frans, sementara Dharry mencoba untuk menyelamatkan diri. Di tengah perlawanan, Frans berhasil meraih leher pencuri itu dan mencekiknya hingga kehabisan napas dan kemudian tewas.
Namun tindakan bela diri Frans justru dianggap sebagai aksi pembunuhan. Hakim yang menangani kasus ini, Nur Cahaya Rasha, mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut Zainal Azwar untuk mengeluarkan vonis mati kepada keduanya. Kini Frans dan Dharry terancam hukuman mati dengan cara digantung.
Sementara ayah dari pencuri itu V.P. Rajah tampak menangis saat hakim membacakan vonis. Ternyata pelaku pencurian, memiliki catatan kriminal lain. Pada 2004 lalu, Khartic ditangkap pihak kepolisian saat berkelahi dengan sekelompok preman.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
Menurut keterangan media Borneo Post, Jumat (19/10/2012), dua orang WNI tersebut adalah kakak-beradik yang bekerja di sebuah tempat penyewaan Playstation. Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepada mereka.
"Keduanya akan mengajukan banding atas dakwaan tersebut. Mereka mengaku tidak bersalah dan hanya melakukan hal tersebut sebagai bentuk bela diri," tulis Borneo Post.
Kejadian itu berlangsung ketika Frans dan Dharry tengah tidur terlelap di dalam rumah mereka di Jalan 4, Taman Sri Sungai Pelek, Selangor, ketika menyadari ada seseorang yang masuk ke dalam rumah mereka. Sadar seseorang itu adalah pencuri, Frans pun melakukan perlawanan.
Pencuri yang diketahui bernama R Khartic itu terus berjibaku dengan Frans, sementara Dharry mencoba untuk menyelamatkan diri. Di tengah perlawanan, Frans berhasil meraih leher pencuri itu dan mencekiknya hingga kehabisan napas dan kemudian tewas.
Namun tindakan bela diri Frans justru dianggap sebagai aksi pembunuhan. Hakim yang menangani kasus ini, Nur Cahaya Rasha, mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut Zainal Azwar untuk mengeluarkan vonis mati kepada keduanya. Kini Frans dan Dharry terancam hukuman mati dengan cara digantung.
Sementara ayah dari pencuri itu V.P. Rajah tampak menangis saat hakim membacakan vonis. Ternyata pelaku pencurian, memiliki catatan kriminal lain. Pada 2004 lalu, Khartic ditangkap pihak kepolisian saat berkelahi dengan sekelompok preman.(OZ)
0 comments:
Post a Comment