12:41 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Selebaran melecehkan mengenai penjualan tenaga kerja Indonesia "TKI" di Malaysia oleh agen tenaga kerja, diakui kebenarannya oleh pihak Pemerintah Malaysia. Pihak Malaysia menegaskan hal ini tidak mendukung selebaran tersebut.
"Benar itu, kebenarannya memang ada. Tetapinya bercanggah dengan memorandum yang ditandatangani pada 2006 atau 2011. Memang dari dulu pihak Pemerintah Malaysia tidak menyokong perkara ini. Tapi ini dibuat secara izin-izin yang haram (ilegal)," ujar Konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Raja Nizam, kepada Okezone, Senin (29/10/2012).
Ketika ditanya apakah selebaran ini memang dibenarkan penggunaannya oleh pihak Pemerintah Malaysia, Raja Nizam berkomentar, "tidak, tidak, tidak dibenarkan".
"Dahulu pernah terjadi (penyebaran selabarannya). Iklan-iklan itu diletakkan secara haram (ilegal) di tepi jalan. Jadi benda itu amat susah di kawal, tetapi kerajaan (Malaysia) memang tidak membenarkan. Ini ulah agen-agen yang haram," tegasnya.
Menurutnya, praktek ini bukanlah bentuk perdagangan manusia. "Saya rasa tidak. Ini semacam agen (tenaga kerja) yang ingin over pekerja (memindahkan pekerjanya/tenaga kerja), tetapi caranya itu tidak betul. Karena dia secara ilegal menampang (beriklan) di jalan-jalanan," tutur Raja Nizam.
Raja Nizam menambahkan, pihak tidak mengetahui agen-agen tenaga kerja nakal yang membuat iklan semacam ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari membenarkan adanya selebaran obral TKI itu. Bahkan promo itu juga dilakukan melalui internet.
Kemenakertrans akan mengirim surat kepada Pemerintah Malaysia untuk mengklarifikasi temuan itu. Menurut pihak Kemenaketrans hal ini bukan ulah pemerintah Negeri Jiran, tapi dilakukan oleh agen tenaga kerja nakal. Kendati demikian, tindakan tegas harus tetap diberlakukan. (OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
"Benar itu, kebenarannya memang ada. Tetapinya bercanggah dengan memorandum yang ditandatangani pada 2006 atau 2011. Memang dari dulu pihak Pemerintah Malaysia tidak menyokong perkara ini. Tapi ini dibuat secara izin-izin yang haram (ilegal)," ujar Konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta Raja Nizam, kepada Okezone, Senin (29/10/2012).
Ketika ditanya apakah selebaran ini memang dibenarkan penggunaannya oleh pihak Pemerintah Malaysia, Raja Nizam berkomentar, "tidak, tidak, tidak dibenarkan".
"Dahulu pernah terjadi (penyebaran selabarannya). Iklan-iklan itu diletakkan secara haram (ilegal) di tepi jalan. Jadi benda itu amat susah di kawal, tetapi kerajaan (Malaysia) memang tidak membenarkan. Ini ulah agen-agen yang haram," tegasnya.
Menurutnya, praktek ini bukanlah bentuk perdagangan manusia. "Saya rasa tidak. Ini semacam agen (tenaga kerja) yang ingin over pekerja (memindahkan pekerjanya/tenaga kerja), tetapi caranya itu tidak betul. Karena dia secara ilegal menampang (beriklan) di jalan-jalanan," tutur Raja Nizam.
Raja Nizam menambahkan, pihak tidak mengetahui agen-agen tenaga kerja nakal yang membuat iklan semacam ini.
Sebelumnya, Staf Khusus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dita Indah Sari membenarkan adanya selebaran obral TKI itu. Bahkan promo itu juga dilakukan melalui internet.
Kemenakertrans akan mengirim surat kepada Pemerintah Malaysia untuk mengklarifikasi temuan itu. Menurut pihak Kemenaketrans hal ini bukan ulah pemerintah Negeri Jiran, tapi dilakukan oleh agen tenaga kerja nakal. Kendati demikian, tindakan tegas harus tetap diberlakukan. (OZ)
0 comments:
Post a Comment