3:07 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Sudah hampir dua tahun sejak kasus video mesum yang melibatkan tiga
selebriti papan atas tanah air, Nazriel Irham alias Ariel, Cut Tari dan
Luna Maya mencuat, berkas dua nama terakhir belum juga diselesaikan oleh
penyidik Bareskrim Polri. Padahal, mulai hari ini, Ariel sudah bebas
bersyarat.
Polri sendiri membantah jika berkas sudah dihentikan atau SP3. Belum lama ini, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Baik Cut Tari dan Luna Maya sendiri masih memungkinkan untuk kembali dipanggil.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, waktu yang relatif lama itu tidak lepas dari kesulitan yang ditemui oleh penyidik. Menurutnya, ini terkait dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena petunjuknya yang sulit. Kalau petunjuknya jelas saya kira mudah-mudah saja menangani kasus ini," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Juli 2012.
Anang menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi kasus keduanya. Dan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
"Pertama, dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21. Kedua, bisa juga kasus ini berhenti di SP3 karena itu konstruksi penyidikan memang begitu," ujarnya.
Anang mengakui bahwa kontruksi hukum dari kasus itu memerlukan waktu yang lama. Namun dia berjanji, jika ada perkembangan, kepolisian akan menyampaikan kepada publik.
"Posisinya memang masih tersangka, tapi perihal pemanggilan ulang itu tergantung penyidik. Kalau perlu akan dilakukan, tapi kalau tidak ya tidak," jawabnya saat ditanya kapan Cut Tari dan Luna Maya dipanggil. (VNC)indonesia forex motor balap iklan baris online produk broker otomotif bisnis online
Polri sendiri membantah jika berkas sudah dihentikan atau SP3. Belum lama ini, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Baik Cut Tari dan Luna Maya sendiri masih memungkinkan untuk kembali dipanggil.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anang Iskandar mengatakan, waktu yang relatif lama itu tidak lepas dari kesulitan yang ditemui oleh penyidik. Menurutnya, ini terkait dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Karena petunjuknya yang sulit. Kalau petunjuknya jelas saya kira mudah-mudah saja menangani kasus ini," kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23 Juli 2012.
Anang menjelaskan bahwa penyidik akan mengevaluasi kasus keduanya. Dan, ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
"Pertama, dikembalikan kepada Kejaksaan dan menerima P21. Kedua, bisa juga kasus ini berhenti di SP3 karena itu konstruksi penyidikan memang begitu," ujarnya.
Anang mengakui bahwa kontruksi hukum dari kasus itu memerlukan waktu yang lama. Namun dia berjanji, jika ada perkembangan, kepolisian akan menyampaikan kepada publik.
"Posisinya memang masih tersangka, tapi perihal pemanggilan ulang itu tergantung penyidik. Kalau perlu akan dilakukan, tapi kalau tidak ya tidak," jawabnya saat ditanya kapan Cut Tari dan Luna Maya dipanggil. (VNC)indonesia forex motor balap iklan baris online produk broker otomotif bisnis online
0 comments:
Post a Comment