1:30 PM
Unknown
Arena Berita Dunia - Brigadir RC, anggota satlantas Polsek Medan Area, ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap AM (17) karena sebelumnya melakukan pelanggaran terhadap lalu lintas.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki mengatakan, penetapan status tersangka kepada Brigadir RC karena bukti-bukti pencabulan terhadap korban sangat kuat.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di sel sementara Polresta Medan "Iya, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Yoris.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada saat AM mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di setop Brigadir RC di kawasan lampu merah Jalan AR Hakim-Panglima Denai, kelurahan Sukaramai, pada Sabtu, 17 November lalu.
Karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, Brigadir RC meminta sejumlah uang damai kepada AM. Korban mengaku tidak memiliki uang dan meminta izin untuk pulang ke rumah di Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mengambil sejumlah uang.
Atas permohonan korban, Brigadir RC menawarkan diri untuk mengantar sampai ke rumah dan kembali lagi ke polsek dengan menggunakan mobil Honda Jazz miliknya. Sesampainya di persimpangan Letda Sudjono-Selamat Ketaren, bukannya mobil diarahkan ke rumah tapi dibelokkan ke Jalan Kapten M Jamil Lubis, Medan Tembung.
Di lokasi tersebutlah korban diduga dicabuli oleh pelaku, dan setelah itu dibawa kembali ke pos unit lantas Polsek Medan Area tempat awal pertemuan. Setelah itu, Agnes mengadu kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Medan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang melalui via seluler tidak mengangkat dan memberikan jawaban.(OZ)
indonesia
forex
motor balap
iklan baris
online produk
broker
otomotif
bisnis online
blog
download
artikel
klik
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki mengatakan, penetapan status tersangka kepada Brigadir RC karena bukti-bukti pencabulan terhadap korban sangat kuat.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka ditahan di sel sementara Polresta Medan "Iya, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka," ucap Yoris.
Informasi yang dihimpun, kasus ini berawal pada saat AM mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di setop Brigadir RC di kawasan lampu merah Jalan AR Hakim-Panglima Denai, kelurahan Sukaramai, pada Sabtu, 17 November lalu.
Karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, Brigadir RC meminta sejumlah uang damai kepada AM. Korban mengaku tidak memiliki uang dan meminta izin untuk pulang ke rumah di Jalan Selamet Ketaren, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk mengambil sejumlah uang.
Atas permohonan korban, Brigadir RC menawarkan diri untuk mengantar sampai ke rumah dan kembali lagi ke polsek dengan menggunakan mobil Honda Jazz miliknya. Sesampainya di persimpangan Letda Sudjono-Selamat Ketaren, bukannya mobil diarahkan ke rumah tapi dibelokkan ke Jalan Kapten M Jamil Lubis, Medan Tembung.
Di lokasi tersebutlah korban diduga dicabuli oleh pelaku, dan setelah itu dibawa kembali ke pos unit lantas Polsek Medan Area tempat awal pertemuan. Setelah itu, Agnes mengadu kepada orangtuanya dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Medan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang melalui via seluler tidak mengangkat dan memberikan jawaban.(OZ)
0 comments:
Post a Comment